Jakarta –
Sule kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal pernikahan, wanita dekat, mantan istri atau masalah aset Lina Jubaedah, tapi soal kasus penistaan agama. Sule dilaporkan ke polisi oleh Himpunan Pecinta Rasulullah (AMPERA).
Sule sendiri tidak melaporkan. Selain pelawak bernama asli Sutisna, juga diberitakan Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton. Tuduhan penistaan agama ini bermula dari konten YouTube ketika ketiganya disebut telah menyinggung perasaan Nabi Muhammad SAW. Saat itu, Budi Dalton bercanda tentang apa yang dimaksud dengan ‘alkohol’.
‘Miras’ telah dikenal sebagai singkatan dari ‘minuman keras’ atau minuman beralkohol dan memabukkan. Namun dalam konten YouTube yang dipersoalkan AMPERA, Budi Dalton menyebut ‘arak’ sebagai ‘minuman Nabi’. AMPERA menemukan ini sangat ofensif.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tak hanya itu, Sule dan Mang Saswi menanggapi candaan itu dengan tawa. Tanggapan tersebut dinilai Sule dan Mang Saswi membenarkan kependekan dari guyonan yang dilontarkan Budi Dalton.
“Budi Dalton secara sadar ada di sana dengan sengaja bahwa miras adalah minuman Rasulullah. Perlu kami jelaskan bahwa sepanjang hidupnya Nabi memerangi miras. .. dalam orasinya apa yang dikatakan Budi Dalton sendiri,” ujar Syahrul Rizal selaku Ketua AMPERA saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
“Dia akan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama saja dia membenarkan dan membenarkannya dan kami menganggap dia terlibat,” jelasnya lebih lanjut.
Pengacara AMPERA, Muhammad Mualimin, mengungkapkan konten lelucon yang dibuat oleh para komedian tidak boleh menyesatkan kelompok lain. Lebih lanjut menurutnya, komedi harus bisa menghibur semua orang dan bisa membuat orang senang bukan menghina.
Atas laporan tersebut, ketiganya dikenakan pasal ujaran kebencian dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Pasal 28 Ayat juncto Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP juncto 156 A KUHP. Itu pasal-pasal yang berlaku,” ujar Syahrul Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, AMPERA termasuk Syahrul Rizal secara pribadi bersama kuasa hukumnya bersikeras akan menempuh jalur hukum terkait hal tersebut karena dianggap berpotensi menimbulkan kekacauan.
“Ada beberapa nama yakni Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi,” lanjutnya.
(aay/wes)