Jakarta –
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang terkait kasus dugaan penggelapan terhadap terdakwa Teddy Pardiyana yang dilaporkan Rizky Febian.
Dalam persidangan terungkap bahwa rekening milik mantan istri Sule itu sebenarnya dipegang oleh terdakwa Teddy Pardiyana.
“Berdasarkan keterangan saksi saat rapat, Teddy Pardiyana memegang ATM dan buku tabungan milik Lina,” kata Bahuni kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam rekening tersebut terdapat uang senilai Rp 5,4 miliar yang dititipkan Rizky Febian kepada ibunya. Nantinya uang itu akan digunakan untuk membeli mobil, kost, dan vila di Bandung, Jawa Barat.
“Iky (Rizky Febian) menyimpan Rp 5,4 miliar di rekening ibunya. Uang itu antara lain digunakan untuk membeli Kijang Innova, kos di Bojongsoang dan Villa Bandung Indah,” kata Bahuni.
Setelah Lina Jubaedah meninggal pada Januari 2020, Rizky Febian meminta mobil tersebut dikembalikan, namun Teddy Pardiyana menolak dengan alasan ingin digunakan untuk keperluan anaknya.
“Setelah Lina meninggal pada Januari 2020, Rizki Febian meminta mobilnya dikembalikan, tapi Pak Teddy minta pinjam dulu untuk keperluan Dede Bintang, karena dia tidak punya kendaraan,” jelas Bahunii.
Namun ternyata, sebulan setelah kematian Lina Jubaedah, mobil tersebut dijual oleh Teddy Pardiyana.
“Namun ternyata pada Februari 2020 mobil Kijang tersebut dijual oleh Pak Teddy tanpa sepengetahuan Rizky Febian, berdasarkan fakta hukum tersebut telah terjadi tindak pidana penggelapan,” kata Bahuni.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana baru saja diadili terkait dugaan penyelewengan mobil Kijang Innova, sementara penyidik masih menyelidiki rumah kos dan rumah Villa Bandung Indah serta masih menunggu hasil analisis dari PPATK.
Simak Video “Teddy Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Laporan Rizky Febian”
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)