liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Tok! UMK Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari DKI

Tok! UMK Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari DKI

Jakarta

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi pada tahun 2023 meningkat 7,2% menjadi Rp 5.137.575. Putusan ini ditetapkan Dewan Perekrutan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.

“Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yaitu Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau meningkat 7,2%,” kata Edi dikutip Antara, Selasa (29/11/2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

UMK Kabupaten Bekasi menempati urutan ketiga tertinggi di Jawa Barat. UMK terbesar pertama adalah Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.

Keputusan ini diambil setelah banyak perdebatan. Karena kebutuhan karyawan dan majikan berbeda. Kesulitan ini bahkan berujung pada rencana untuk tidak menambah UMK pada tahun 2023.

“Tapi itu pendapat sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang penting sudah masuk mekanisme. Kalau menurut mekanisme dewan penggajian tidak masalah, tapi tetap kita jalani dengan aturan yang ada, ” dia berkata.

“Semua sepertinya menerima, ada yang tidak, itu wajar. Tapi ini sesuai aturan dan rencananya akan ditandatangani oleh bupati segera dilanjutkan oleh gubernur,” katanya.

Edi menjelaskan kenaikan UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi. Dia juga merinci perhitungannya.

Pertama, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi sebesar 3,65% sedangkan inflasi sebesar 6,1%. Sehingga mengakibatkan kenaikan upah minimum menjadi 7,22%.

(ya/hn)