Jakarta –
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi pada tahun 2023 meningkat 7,2% menjadi Rp 5.137.575. Putusan ini ditetapkan Dewan Perekrutan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yaitu Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau meningkat 7,2%,” kata Edi dikutip Antara, Selasa (29/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
UMK Kabupaten Bekasi menempati urutan ketiga tertinggi di Jawa Barat. UMK terbesar pertama adalah Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.
Keputusan ini diambil setelah banyak perdebatan. Karena kebutuhan karyawan dan majikan berbeda. Kesulitan ini bahkan berujung pada rencana untuk tidak menambah UMK pada tahun 2023.
“Tapi itu pendapat sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang penting sudah masuk mekanisme. Kalau menurut mekanisme dewan penggajian tidak masalah, tapi tetap kita jalani dengan aturan yang ada, ” dia berkata.
“Semua sepertinya menerima, ada yang tidak, itu wajar. Tapi ini sesuai aturan dan rencananya akan ditandatangani oleh bupati segera dilanjutkan oleh gubernur,” katanya.
Edi menjelaskan kenaikan UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi. Dia juga merinci perhitungannya.
Pertama, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi sebesar 3,65% sedangkan inflasi sebesar 6,1%. Sehingga mengakibatkan kenaikan upah minimum menjadi 7,22%.
(ya/hn)