Jakarta –
Universitas Padjadjaran (Unpad) berhasil mengubah akreditasinya dari ‘A’ menjadi ‘Unggul’. Perubahan akreditasi ini berdasarkan Keputusan Direktur Badan Pelaksana Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 67/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.
Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti menjelaskan, perubahan akreditasi Unpad merupakan bentuk regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Sesuai aturan, nama akreditasi tidak lagi berupa A, B, atau C, melainkan Excellent, Excellent, atau Good.
Memenuhi Ketentuan Pertukaran
Rina menjelaskan, menurut Instrument Conversion Supplement (ISK), ada beberapa syarat konversi yang harus dipenuhi. Contohnya input dan output yang dihasilkan, antara lain proporsi lulusan tepat waktu, jumlah pelamar, hingga tingkat ketelitian.
Akreditasi ISK merupakan instrumen akreditasi tambahan di BAN-PT untuk mengubah akreditasi perguruan tinggi dari semula A, B, dan C menjadi Unggul, Unggul, dan Baik.
Prof Rina menjelaskan Islamisasi digunakan untuk melihat kualitas kampus dari dulu hingga sekarang.
“Perguruan tinggi yang unggul atau berkualitas perlu membuktikan bahwa peminatnya masih banyak, lulusan tepat waktu dan data lainnya terjaga. Konversi ini untuk melihat apakah predikat ‘A’ yang diperoleh sebelumnya masih bisa diubah menjadi setara bagus sekali atau tidak,” jelas Prof. Rina.
Ia menambahkan, hasil perubahan akreditasi Unpad menunjukkan kualitasnya hingga saat ini.
“Kami tetap menjaga kualitas lembaga kami yang cukup baik,” ujarnya.
Pertahankan Akreditasi ‘Unggul’
Hasil konversi akreditasi Unpad ‘Unggul’ berlaku hingga 19 Desember 2023, sesuai dengan masa berlaku akreditasi sebelumnya.
Setelah itu, BAN-PT akan menerbitkan SK Akreditasi unggul untuk lima tahun ke depan.
Penerbitan SK Akreditasi ‘Unggul’ dapat dilaksanakan apabila telah lolos monitoring dan evaluasi berikut yang dinilai dari kinerja input, proses dan output.
Dalam upaya mempertahankan hasil akreditasi ini, Rina mengajak warga Unpad untuk menjaga dan meningkatkan kualitas institusi. Salah satunya dengan mempertahankan dan meningkatkan jumlah lulusan dari waktu ke waktu, serta membuktikan kualitas lulusan di dunia kerja dan dunia karir.
Simak Video “Penerbitan Sertifikat Tanpa Biaya Kuliah, Akreditasi Perguruan Tinggi di Surabaya Dibatalkan”
[Gambas:Video 20detik]
(dua/dua)