liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Viral Guru Cowok Bikin Konten Pegangan Tangan dengan Siswi, FSGI Bilang Ini

Viral Guru Cowok Bikin Konten Pegangan Tangan dengan Siswi, FSGI Bilang Ini

Jakarta

Dunia media sosial dihebohkan dengan video viral seseorang guru Sekolah Dasar (SD) untuk putra dan putri. Dalam video tersebut, terlihat sang guru sedang bernyanyi dangdut sambil menggandeng tangan seorang siswa.

Tak berhenti di situ, sang guru juga mengunggah video lain menarik rok sang siswa. Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah.

Hal ini pun membuat geram masyarakat. Ketua Dewan Pakar Serikat Guru Indonesia (FSGI) FSGI Retno Listyarti angkat bicara soal kasus ini. Menurut Retno, video antara guru dan siswa tersebut diduga kuat mengandung unsur eksploitasi anak.

Diduga ada unsur eksploitasi anak

Eksploitasi anak merupakan kegiatan memanfaatkan anak yang penuh dengan kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh keluarga dan masyarakat. Caranya dengan memaksa anak melakukan sesuatu tanpa mempertimbangkan perkembangan fisik dan mental anak.

Menurut Retno, guru tersebut mungkin memiliki kepentingan pribadi dengan video tersebut.

“Mungkin ada kepentingan pribadi yang ingin dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan kepada para guru. Padahal, sebagai seorang pendidik, guru bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ujarnya dalam sebuah wawancara. keterangan resmi dikutip Jumat (3/2/2023).

Retno mengacu pada peraturan perundang-undangan, guru harus memiliki target agar siswa menjadi berilmu dan cerdas. Ini juga kewajiban guru dalam UU Guru dan Dosen.

“Sementara bergandengan tangan antara guru dan murid di depan umum tidak ada kaitannya dengan tugas guru untuk menjadikan anak cerdas dan berilmu,” terangnya.

Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban (aturan) untuk menampilkan muatan nilai-nilai pendidikan, kesopanan, kewajaran dan kepantasan serta kepantasan dan kepantasan. Pengaturan yang tepat dan tidak tepat terdapat dalam kode etik dan etik guru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d.

Memamerkan wajah anak di media sosial berpotensi bagi psikologi anak

Selain itu, memajang wajah anak di media sosial harus dengan izin dan persetujuan dari anak dan orang tuanya. Retno mencontohkan, orang tua yang anaknya muncul di video TikTok bersama guru dapat mengajukan keberatan.

“Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan memberikan efek psikologis, nantinya saat anak tersebut menginjak usia remaja dan dewasa, anak tersebut mungkin akan merasa terhina atau terhina dalam video TikTok. Ini berpotensi melanggar hak-hak anak,” ujarnya.

Retno menambahkan, ada kemungkinan sang anak keberatan dengan adegan dalam video tersebut. Namun, anak kurang bisa menolak ajakan guru.

“Bisa saja anak dalam video tersebut sebenarnya tidak rela melakukan adegan dalam video Tiktok. Namun, anak tersebut tidak berdaya untuk menolak karena ada hubungan kekuatan yang timpang antara guru dan siswa,” ujarnya.

Konten Guru dengan Siswa Melanggar 3 Aturan

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa video TikTok buatan guru itu melanggar 3 aturan, yakni:

Guru tidak memperjuangkan kepentingan umum untuk mendidik siswa
Guru tidak memperjuangkan kebaikan bersama, yaitu mengantarkan siswa menjadi cerdas dan berilmu. Namun diduga kuat memanfaatkan anak untuk membela kepentingan guru.Tidak Memudahkan Pendidikan Anak
Kedua, guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi aturan, hukum, kode etik, kesusilaan dan etika yang sesuai dengan UU Guru dan Dosen.
Terakhir, video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, cocok untuk si guru diberikan teguran dan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Guntur.

Simak Video “Bejat! Guru Pesantren di Bandung Menculik 3 Siswa Laki-Laki”
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwy)