Jakarta –
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia masih membahas ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bertahap. Hal ini menanggapi laporan World Health Organization (WHO) pada 22 November tentang data penularan COVID-19 pada masyarakat Jawa-Bali sebesar 22,5 per 100.000 penduduk.
Seperti diketahui, pemerintah masih menetapkan PPKM Jawa-Bali level 1 yang berlaku hingga 5 Desember. Mungkinkah Kementerian Kesehatan RI menaikkan status PPKM?
“Nanti akan dinilai lebih komprehensif,” jelas dr Nadia dalam pesan singkat kepada detikcom Jumat (25/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebagai informasi tambahan, selain Jawa-Bali, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan terjadi di Sumatera. WHO bahkan telah menetapkan level 3 di kawasan dengan angka kejadian tercatat 68,3 kasus per 100.000 penduduk.
Kalimantan lainnya, Nusa Tenggara-Maluku-Papua, masih relatif aman karena berada di level 1, artinya penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut rendah. Insiden kasus di masing-masing daerah adalah 11,6 dan 5,2 per 100 ribu penduduk.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menanggapi data COVID-19 level 2 dan level 3 di Jawa, Bali, dan Sumatera. Meski tidak menjelaskan soal kemungkinan kenaikan PPKM, Budi mengaku kenaikan kasus COVID-19 akan terus berlanjut hingga diprediksi mencapai puncaknya pada Desember dalam waktu dua pekan.
“Covid-19 sekarang akan meningkat dan akan terus meningkat. Kami mencermati setiap hari bahwa puncaknya hampir tercapai. Estimasi Desember ini harus tercapai,” ujarnya saat ditemui dalam agenda Pertemuan Tahunan Asosiasi Kardiologi Intervensi Indonesia, Shangri La Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022).
Simak video “Tanggapan Kemenkes dan Satgas Covid-19 Kapan PPKM Dihapuskan”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kn)